Perda Khatam Al-Quran kab HSS

22/03/2010

PERATURAN DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

NOMOR   21  TAHUN  2005

TENTANG

KETENTUAN KHATAM AL QUR’AN
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DALAM DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI HULU SUNGAI SELATAN,

Menimbang    :    a.     bahwa Al Qur’an sebagai kitab suci Agama Islam yang menjadi pegangan sebagian besar penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka sebagai pemeluknya wajib untuk mempelajari dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari;
b.    bahwa dalam rangka mewujudkan Nuansa Keagamaan di Daerah ini, perlu mengatur dan menetapkan kegiatan Khatam Al Qur’an sebagai muatan lokal dan ekstra kurikuler bagi pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
c.    bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran ini, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Mengingat    :  1.    Undang-Undang  Nomor  27  Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan  (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 1820 );
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 0198/4/1985 dan Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama di Sekolah/Kursus di Lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
10.    Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
dan
BUPATI HULU SUNGAI SELATAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TENTANG KETENTUAN KHATAM AL QUR’AN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DALAM DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.    Daerah adalah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
b.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
c.    Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan;
d.    DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
e.    Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
f.    Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
g.    Khatam Al Qur’an adalah berhasilnya seseorang menyelesaikan membaca Al Qur’an dengan Ilmu Tajwid dan dari Juz pertama sampai dengan Juz tiga puluh dan mampu menulis huruf Al Qur’an dengan baik dan benar;

h.    Ilmu Tajwid adalah ilmu yang diguanakan untuk mengetahui, memahami bagaimana melafazkan dan membunyikan huruf Al Qur’an dengan baik dan benar;
i.    Menulis Al Qur’an dengan benar adalah menulis huruf Al Qur’an berdasarkan kaidah penulisan Al Qur’an yang benar;
j.    Sekolah adalah semua jenjang pendidikan formal yang di bawah pembinaan Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama yang meliputi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK di dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
k.    Penyelenggara pendidikan adalah orang atau badan yang melaksanakan kegiatan pendidikan;
l.    Kurikulum adalah kurikulum pendidikan untuk muatan lokal dan ekstra kurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
m.    Pembinaan adalah kegiatan pembinaan, penyelenggara pendidikan baca tulis Al Qur’an dengan Guru Agama Islam / Guru khusus pada tiap sekolah;
n.    Sertifikat / sahadah adalah Surat Tanda Khatam Al Qur’an (STKhQ) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk untuk itu diberikan terhadap prestasi baca tulis Al Qur’an berdasarkan jenjang pendidikan setelah lulus ujian Khatam     Al Qur’an yang diselenggarakan oleh sekolah;
o.    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, dengan tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang akan dikembangkan;
p.    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang ingin mengembangkan potensi diri bagi yang beragama Islam melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

BAB II
KETENTUAN KHATAM AL QUR’AN

Pasal 2

Ketentuan khatam Al Qur’an dilaksanakan dengan berasaskan Islam. Iman dan Taqwa, Transparasi dan Kepastian hukum serta akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku

Pasal 3

Khatam Al Qur’an bertujuan agar setiap peserta didik dapat membaca dengan fasih, menulis, memahami dan menghayati serta mengamalkan isi kandungan Al Qur’an.

BAB III
KURIKULUM

Pasal 4

(1)    Materi kurikulum khatam Al Qur’an diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(2)    Metode, teknis dan strategi pembelajaran Al Qur’an disesuaikan dengan program pendidikan dasar dan Menengah.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN PELAKSANAAN
KHATAM AL QUR’AN

Pasal 5

(1)    Setiap sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah wajib melaksanakan materi kurikulum Khatam Al Qur’an terhadap setiap peserta didik yang beragama Islam
(2)    Setiap peserta didik yang akan menyelesaikan pendidikannya pada suatu jenjang pendidikan diwajibkan Khatam Al Qur’an.
(3)    Peserta didik yang wajib Khatam Al Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mereka yang beragama Islam;
(4)    Bagi peserta didik yang Khatam Al Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sertifikat sebagai tanda pengakuan dan bukti terhadap prestasi baca Al Qur’an.

Pasal 6

Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan melalui evaluasi dengan ujian syafahi dan tahriri (ujian lisan dan tertulis).

Pasal 7

(1)    Kegiatan pendidikan Khatam Al Qur’an di sekolah merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dibantu Guru Agama Islam dan guru bidang study lainnya yang beragama Islam.
(2)    Dalam hal tidak mempunyai guru agama Islam atau guru bidang study yang beragama Islam dapat meminta bantuan kepada lembaga pembinaan Al Qur’an yang diakui oleh Masyarakat.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 8

(1)    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Khatam Al Qur’an pada pendidikan Dasar dan Menengah adalah Dinas Pendidikan.
(2)    Pembinaan, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
(3)    Dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan kegiatan Khatam Al Qur’an, dapat dibentuk Tim Pembina yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 9

Bagi penyelenggara pendidikan pada setiap sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) akan dikenakan sanksi administrasi yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

(1)    Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
(2)    Peraturan Daerah ini mulai berlaku satu tahun sejak tanggal pengundangannya.

Agar semua orang mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Ditetapkan di  Kandangan
pada tanggal   6  Desember  2005

BUPATI HULU SUNGAI SELATAN,

MUHAMMAD SAFI’I
Diundangkan di Kandangan
pada tanggal    13  Desember  2005

SEKRETARIS  DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN,

ABDULLAH ARAS

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
TAHUN 2005    NOMOR  35        SERI  E      NOMOR  SERI  6

P E N J E L A S A N
ATAS
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

NOMOR   21    TAHUN  2005

TENTANG

KETENTUAN KHATAM AL QUR’AN
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DALAM DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

I.     PENJELASAN UMUM.

Salah satu tugas Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah memberikan kewenangan pada Daerah Kabupaten dan Kota mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan termasuk di bidang Pendidikan. Pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dimaksud didasarkan kepada asas desentralisasi yang merupakan wujud dari pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Sesuai dengan kewenangan  di bidang pendidikan tersebut,  Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang mempunyai Lambang Daerah sebuah mesjid pada hakekatnya mencerminkan masyarakat yang relegius,  untuk itu diperlukan suatu pendidikan agama yang merupakan bagian integral dari suatu pendidikan nasional. Pendidikan baca tulis Al Qur’an yang merupakan bagian dari pendidikan agama dan kemampuan mengkhatam Al Qur’an bagi peserta didik dipandang perlu untuk lebih ditingkatkan terutama pada tingkat pendidikan dasar dan menengah di setiap sekolah dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Ketentuan Khatam Al Qur’an pada Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada setiap peserta didik yang beragama Islam untuk belajar membaca dan menulis Al Qur’an secara baik dan benar, juga bertujuan agar setiap peserta didik dapat membaca dengan fasih, menulis, memahami dan menghayati isi kandungan Al Qur’an.

II. PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Khatam Al Qur’an yang dimaksudkan di sini adalah untuk memiliki kemampuan baca Al Qur’an sesuai jenjang pendidikan :
a.    Bagi peserta didik yang akan menyelesaikan pendidikan tingkat SD / MI diwajibkan memiliki kemampuan membaca menulis Al Qur’an dan Khatam Al Qur’an serta hafal minimal 6 (enam) surah pendek;
b.     Bagi peserta didik yang akan menyelesaikan pendidikan tingkat SMP / MTs diwajibkan memiliki kemampuan membaca menulis Al Qur’an dan Khatam Al Qur’an serta hafal minimal 12 (dua belas) surah pendek;
c.     Bagi peserta didik yang akan menyelesaikan pendidikan tingkat SMA / MA diwajibkan memiliki kemampuan membaca menulis Al Qur’an dan Khatam Al Qur’an serta hafal minimal 18 (delapan belas) surah pendek;

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Unsur-unsur keanggotaan Tim dapat terdiri :
–    Organisasi Masyarakat (ORMAS) Islam;
–    Tokoh Ulama;
–    Dinas / Instansi terkait, antara lain : Dinas Pendidikan, Kantor Departemen Agama;
–    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
–    Organisasi yang bergerak dalam pembinaan / usaha pendidikan baca tulis Al Qur’an;
–    Lembaga Pengembangan TK/TPA BKPRMI;
–    Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
NOMOR… 75